TAWASSUL YANG DILARANG

TAWASSUL YANG DILARANG 

Tawassul yang dilarang adalah tawassul yang tidak ada dasarnya dalam agama Islam. Di antara tawassul yang dilarang yaitu:

1. Tawassul dengan orang-orang mati, meminta hajat dan memohon pertolongan kepada mereka, sebagaimana banyak kita saksikan pada saat ini. Mereka menamakan perbuatan tersebut sebagai tawassul, padahal sebenarnya tidak demikian. Sebab tawassul adalah memohon kepada Allah Ta'ala dengan perantara yang disyari’atkan. Seperti dengan perantara iman, amal shalih, Asmaa’ul Husnaa dan sebagainya. Berdo’a dan memohon kepada orang-orang mati adalah berpaling dari Allah Ta'ala. Ia termasuk syirik besar. Allah Ta'ala berfirman:

“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfa’at dan tidak (pula) memberi madharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim”. (QS.Yunus:106)

Orang-orang zhalim dalam ayat di atas berarti orang-orang musyrik.

2. Tawassul dengan kemuliaan Rasulullah . Seperti ucapan mereka, “Wahai Tuhanku, dengan kemuliaan Muhammad, sembuhkanlah aku.” Ini adalah perbuatan bid’ah. Sebab para sahabat tidak melakukan hal tersebut. Adapun tawassul yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab dengan do’a paman Rasulullah , Al-Abbas adalah semasa ia masih hidup. Dan Umar tidak ber-tawassul dengan Rasulullah setelah beliau wafat. Sedangkan hadits:

“Bertawassullah kalian dengan kemuliaanku.”

Hadits tersebut sama sekali tidak ada sumber aslinya. Demikian menurut Ibnu Taimiyah. Tawassul bid’ah ini bisa menyebabkan pada kemusyrikan. Yaitu jika ia mempercayai bahwa Allah membutuhkan perantara. Sebagai mana seorang pemimpin atau penguasa. Sebab dengan demikian ia menyamakan Tuhan dengan makhlukNya.

Abu Hanifah berkata:

“Aku benci memohon kepada Allah, dengan selain Allah.”

Demikian seperti disebutkan dalam kitab Ad-Durrul Mukhtaar.

3. Meminta agar Rasulullah mendo’akan dirinya setelah beliau wafat, seperti ucapan mereka, “Ya Rasulullah do’akanlah aku”, ini tidak diperbolehkan. Sebab para sahabat tidak pernah melakukannya. Juga karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepada (orang tua)-nya.” (HR. Muslim)


Comments

Popular posts from this blog

AL-QUR’AN DAN PERNIAGAAN YANG TIDAK MERUGI

TIGA KEADAAN YANG MENUNTUT KESABARAN

DZIKIR, RINGAN DI LISAN, DICINTAI ALLAH AR-RAHMAN