SALAH SATU BENTUK JUAL BELI GHARAR: Jual beli barang yang bukan milik penjual

SALAH SATU BENTUK JUAL BELI GHARAR: Jual beli barang yang bukan milik penjual

Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab: Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih).

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).



Comments

Popular posts from this blog

AL-QUR’AN DAN PERNIAGAAN YANG TIDAK MERUGI

TIGA KEADAAN YANG MENUNTUT KESABARAN

DZIKIR, RINGAN DI LISAN, DICINTAI ALLAH AR-RAHMAN