JANGAN PANGGIL AKU SUAMIMU LAGI

JANGAN PANGGIL AKU SUAMIMU LAGI

Assalamualaikum warrohmatullohi wabarrokatuh.

Ustadz, saya mau tanya, kemarin saya ribut dengan istri, yang akan saya tanyakan:

1. Jangan panggil saya suamimu lagi!

2. Saya ceraikan kamu biar bebas sesuka hati kamu!

Tapi itu semua saya utarakan sewaktu emosi, tp saya tidak mau rumah tangga saya yg sdh 15 tahun hancur, akhirnya saya mengalah dan tuk memperbaiki, saya mau tanya apakah itu sudah talak dan bila sudah jatuh talak, saya hrs nikah lg dgn istri saya.


Wassalam

Jawaban:

Waalaikumussalam warohmatulloh wabarokaatuh.

Alhamdulillaah, was sholaatu was salaamu ala rosuulillah, wa ala aalihi wa shohbihi wamawwaalaah.

Berikut poin-poin yang bisa menjadi jawaban dari pertanyaan di atas:

Ke-1:
Perkataan pertama: “Jangan panggil saya suamimu lagi!”, ini bukan pernyataan talak YANG TEGAS, sehingga bila ada maksud atau niat untuk menalak isteri, maka itu termasuk talak. Namun bila tidak ada maksud atau niat menalak isteri, maka itu bukan termasuk talak.

Adapun pernyataan kedua: “Saya CERAIKAN kamu biar bebas sesuka hati kamu”, ini pernyataan talak YANG TEGAS, sehingga itu jatuh sebagai talak.

Ke-2 :
Tentang keadaan EMOSI saat mengutarakan kata2 tersebut, maka selama emosinya tidak sampai pada keadaan hilang akal (tidak sadar dg apa yg diucapkan), maka tetap dianggap jatuh talaknya. Sebagaimana sabda Nabi -Shollallohu Alaihi Wasallam :

“Ada tiga perkara, seriusnya dianggap serius, dan bercandanya (juga) dianggap serius; nikah, TALAK, dan RUJUK. (HR. Abu Dawud: 2194, Attirmidzi: 1184, Ibnu Majah: 2034, dan yang lainnya. Hadits ini dinilai “hasan” oleh Syeikh Albani. Lihat Kitab Irwa’ul Gholil 6/224, no hadits: 1826)

Ke-3 :
Bagaimana cara merujuk dari talak yang sudah jatuh? Cukup dengan mengatakan kepadanya:

 “Aku ruju’ kepadamu lagi”, atau “Aku kembali kepadamu lagi”, atau kata-kata lain yang semakna dengannya.
Ruju’ juga bisa dengan menjimaknya, tapi harus DENGAN NIAT RUJU’ kepada isterinya lagi. (Lihat Kitab Syarhul Mumti’ 13/189).

Ke-4 :
Dianjurkan MENDATANGKAN dua orang SAKSI yang “adil” (baik agamanya) dalam meruju’ ini (lihat Syarhul Mumti’ 13/185), sebagaimana firman Allah Ta’ala:

Maka apabila masa iddah para isteri (yang ditalak) sudah sampai (mendekati akhir) waktunya, maka hendaklah kalian mempertahankan mereka (dengan merujuknya) secara baik-baik, atau lepaskanlah mereka secara baik-baik (pula), dan datangkanlah dua orang saksi yang adil dari kalian (dalam merujuk atau melepaskannya).

Ke-5 :
Suami hanya punya kesempatan 2 kali untuk merujuk isterinya, yaitu pada talak pertama, dan talak kedua, DENGAN SYARAT TALAK TERSEBUT BELUM HABIS MASA IDDAHNYA.

Adapun pada talak ketiga (atau talak ba’in), suami tidak punya hak ruju’ sama sekali. Sebagaimana firman-Nya:

“Talak (yang boleh diruju’) itu dua kali … Lalu apabila suaminya mentalaknya (untuk ketiga kalinya), maka setelah itu isteri yg ditalak itu menjadi tidak halal bagi suami yang mentalaknya, sehingga isteri yang ditalak itu menikah dg suami yang lain. Kemudian, apabila suami yg lain itu mentalaknya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk kembali (merajut tali nikah baru), jika mereka berdua merasa dapat menegakkan hukum-hukum Allah (dalam berkeluarga)”.

Begitu pula bila talaknya jatuh ketika isteri belum dijima’ sama sekali, maka suami tidak ada hak untuk ruju’ sama sekali, dan dia tidak halal baginya kecuali dengan akad nikah baru, sebagaimana firman-Nya:

Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian menikahi wanita-wanita mukmin, lalu kalian mentalak mereka sebelum kalian menyentuh (atau menjimak)-nya, maka kalian tidak berhak dengan masa iddah dari mereka. Adapun syarat bahwa ruju’ harus dalam masa iddah, maka dalilnya adalah firman Allah berikut ini:

Maka apabila masa iddah para isteri (yang ditalak) sudah sampai (mendekati akhir) waktunya, maka pertahankanlah mereka (dengan merujuknya) secara baik-baik, atau lepaskanlah mereka secara baik-baik (pula)!
Apabila masa iddah sudah selesai dan suami belum ruju’, maka setelah itu suami tidak punya hak meruju’nya lagi. Bila di kemudian hari dia ingin menjadi suaminya lagi, maka ia harus mengadakan akad nikah baru.

Ke-6 :
Masa iddah bagi isteri yang ditalak, sebagai berikut:

(a) Apabila dia masih haid, maka iddahnya adalah tiga quru’, sebagaimana firman-Nya:

Isteri-isteri yang ditalak, (harus) menunggu (selesainya masa iddah) mereka  selama tiga quru’. Ada perbedaan pendapat yang kuat di kalangan para sahabat, tentang maksud quru’ dalam ayat ini, ada yang mengatakan maksud quru’ dalam ayat ini; masa haid, ada yang mengatakan maksud quru’ dalam ayat ini; masa suci.

(b) Apabila dia tidak haid (baik karena terlalu kecil, atau karena sudah menopause, atau karena sebab lain selain hamil), maka iddahnya adalah tiga bulan, sebagaimana firman-Nya:

Isteri-isteri kalian yang telah berhenti haidnya (karena sudah tua) dan juga yang belum kedatangan haid (karena masih kecil), jika kalian ragu (tentang hukum mereka), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan.

(c) Apabila ia hamil, maka iddahnya hingga lahir anaknya, sebagaimana firman-Nya:

Masa iddah bagi isteri-isteri yang mengandung adalah dengan mereka melahirkan kandungannya.

Ke-7 :
Bila pada talak kali ketiga (talak ba’in), si mantan suami ingin menjadi suaminya lagi, maka ada 3 syarat yg harus dipenuhi:

(a) Mantan isteri tersebut harus dinikahi orang lain dengan sah.

(c) Harus sudah pisah dengan suami baru (dengan tanpa direncanakan dan tanpa ada paksaan). Dua syarat ini dijelaskan dalam firmanNya:

“Lalu apabila suaminya mentalaknya (untuk ketiga kalinya), maka -setelah itu- isteri yg ditalak itu menjadi tidak halal bagi suami yang mentalaknya, sehingga isteri yang ditalak itu menikah dg suami yang lain. Kemudian, apabila suami yg lain itu telah mentalaknya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk kembali (merajut tali nikah baru), jika mereka berdua merasa dapat menegakkan hukum-hukum Allah (dalam berkeluarga)”.

(b) Harus sudah dijima’ oleh suami baru, sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:

Aisyah Rodhiallohu Anha mengatakan: 

"Isteri Rifa’ah pernah datang kepada Nabi -Shollallohu Alaihi Wasallam, lalu dia berkata: aku dulu hidup bersama Rifa’ah, lalu dia mentalakku, sampai talak ketiga. Maka aku pun menikah dengan Abdurrohman bin Zubair, tapi apa yang ada padanya itu seperti rumbai-rumbai kain. Maka Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam pun tersenyum (mendengarnya), lalu beliau mengatakan: “Apa kamu ingin kembali lagi (menjadi isteri) Rifa’ah?! itu tidak boleh, sehingga kamu merasakan kenikmatan senggamanya, dan dia juga merasakan kenikmatan senggamamu”. (HR. Bukhori: 5260, dan Muslim dg redaksinya: 1433).

Sekian, wallohu ta’ala a’lam, semoga bermanfaat.

Madinah, 23 Shofar 1435 H / 26 Desember 2013

 Oleh : Dr. Musyaffa' Addariny, Lc. MA

Comments

Popular posts from this blog

AL-QUR’AN DAN PERNIAGAAN YANG TIDAK MERUGI

TIGA KEADAAN YANG MENUNTUT KESABARAN

DZIKIR, RINGAN DI LISAN, DICINTAI ALLAH AR-RAHMAN