SUDAHKAH MENJADI TAKWA ?
Semakin tinggi rasa takut seorang hamba kepada Allah Ta'ala, maka bukan lagi pada perkara haram yang dia tinggalkan, tetapi juga dalam perkara syubhat, atau bahkan meninggalkan perkara yang halal karena khawatir jatuh pada perbuatan dosa.
1. Rasulullah ﷺ telah bersabda :
"Seorang hamba tidaklah sampai ke derajat takwa, sampai dia meninggalkan apa-apa yang diperbolehkan karena khawatir jatuh kepada hal yang terlarang" (HR. At-Tirmidzi no. 2451, Ibnu Majah no. 4215 dan al-Hakim IV/319, hadits dari 'Athiyyah as-Sa'dy, lihat Tahqiq Misykaatul Mashobiih no. 2775)
2. Abu Darda' رضي الله عنه berkata :
"Takwa adalah ketika seorang hamba takut kepada Allah, sampai-sampai dia pun takut kepada-Nya dalam perkara sekecil biji sawi. Sampai-sampai dia pun akan meninggalkan sebagian hal yng sebenarnya dia anggap itu halal, tetapi ada kekhawatiran jangan-jangan dia ternyata haram" (Jaami'ul 'Uluum I/400)
3. Ali bin Hasan bin Syaqiq berkata, aku telah mendengar Ibnu Mubarak رحمه الله yang berkata :
"Sungguh menolak (uang) 1 dirham yang syubhat lebih aku sukai, daripada aku bersedekah dengan 100.000 hingga 600.000 dirham" (Shifatush Shafwah IV/139)
Oleh : Ustadz Najmi Umar Bakkar
Mantap 👍
ReplyDeleteKang bantu lihat web ku dong.
ReplyDeletehttps://popularganme.blogspot.com/