Apakah pacaran dalam islam itu haram?


Apakah pacaran dalam islam itu haram?

Pada zaman ini, seringkali kita jumpai anak-anak sekolah yang sering bergandengan tangan dengan pacarnya. Akan berangkat sekolah, dijemput, pulang sekolahpun diantar, malam minggu ngedate, makan bareng. Begitulah keadaan kebanyakan anak muda saat ini, kecuali yang Allah jaga dengan rahmatNya. Hal ini tidak mengheran karena memang wanita adalah ujian umat ini:

“Cobaan yang paling berbahaya terhadap para lelaki sepeninggalanku adalah wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740, 2741)

Pada masa belakangan ini, media yang ada, baik televisi, internet, media sosial dan gawai (gadget) telah memupuk dan menggiring anak muda untuk melakukan hal terlarang ini. Anak-anak yang tidak berpacaran, mereka anggap kuper. 

Namun yang perlu diketahui bersama, hukum pacaran dalam islam merupakan hal terlarang dan haram. Karena Allah telah melarang untuk mendekati zina. Mau tidak mau, pacaran adalah pintu yang sangat dekat dengan perzinaan. Efek dari pacaran ini pun telah banyak diketahui banyak orang, bahkan sering ada pernikahan yang terjadi karena ‘kecelakaan’, hamil di luar nikah. Namun sayang seribu sayang, banyak orang tua yang membiarkan anaknya pacaran, atau bahkan ada yang malah meganjurkan, na’udzu billah.  Padahal Allah berfirman:

“dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa: 32)

Allah pun memerintahkan para laki-laki untuk menjaga pandangannya:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Hal ini juga Allah perintah kepada kaum hawa :

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…” (QS. An-Nur: 31)

Kemudian Seorang yang berpacaran berpotensi besar untuk berdua-duaan. Bahkan itulah yang dicari oleh mereka. Padahal berdua-duaan tanpa mahram merupakan hal yang tidak diperbolehkan:

“Dilarang keras! laki-laki dan perempuan berduaan tanpa mahram.” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)

Apalagi kalo sudah saling pegangan. Hal ini sangat terlarang. Nabi menyatakan, orang yang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik dari pada bersentuhan dengan lawan jenis non mahram:

“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi, itu lebih baik, dari pada ia menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya.” (Shahih Al-Jami’ no. 5045)

Jika kita perhatikan pernyataan-pernyataan diatas, maka pacaran merupakan hal yang terlarang, haram untuk dilakukan.


Comments

Popular posts from this blog

AL-QUR’AN DAN PERNIAGAAN YANG TIDAK MERUGI

TIGA KEADAAN YANG MENUNTUT KESABARAN

DZIKIR, RINGAN DI LISAN, DICINTAI ALLAH AR-RAHMAN