CARA MENGGANTIKAN PUASA RAMADHAN

CARA MENGGANTIKAN PUASA RAMADHAN

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah

Pertanyaan :

Pertanyaan tentang seorang muslim baik laki-laki ataupun perempuan yang memiliki hutang puasa lalu meninggal. Apakah keluarganya wajib berpuasa untuknya ataukah cukup dengan membayarkan fidyah untuknya? Lalu bagaimana jika puasanya tersebut adalah puasa nadzar. Apa perbedaan keduanya?

Jawaban :

Jika hutang puasanya tersebut adalah hutang puasa Ramadhan kemudian sampai meninggal orang tersebut belum juga membayar hutang puasanya dikarenakan sakit maka kondisi seperti ini ada dua keadaan:

1. Keadaan pertama 

Sakit yang dideritanya bersambung terus menerus sehingga ia tak mampu membayar hutang puasa sampai ia meninggal. Orang semacam ini tidak ada kewajiban apapun. Keluarganya tidak perlu menggantikan puasa untuknya, juga tidak perlu membayarkan fidyah untuknya. Karena ia memiliki udzur.

2. Keadaan kedua 

Jika orang tersebut telah sembuh dari penyakit yang menjadi sebab dirinya tidak puasa di bulan Ramadhan kemudian hingga datang Ramadhan berikutnya, ia tak kunjung membayar hutang puasanya, kemudian setelah Ramadhan berakhir ia meninggal maka keluarganya wajib membayarkan fidyah untuknya yaitu dengan memberi makan satu orang miskin tiap hari yang ia tinggalkan. Karena orang ini telah melalaikan kewajiban hutang puasa dengan menunda-nunda pembayarannya hingga datang Ramadhan berikutnya lalu ia meninggal. Adapun kewajiban keluarga menggantikan puasa untuknya, hal ini dipersilishkan ulama.

Adapun jika hutang puasanya itu karena puasa nadzar maka walinya berkewajiban menggantikan puasa untuknya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:

“Barangsiapa mati sementara masih memiliki hutang puasa -dalam riwayat lain- puasa nadzar maka walinya berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya)

Comments

Popular posts from this blog

AL-QUR’AN DAN PERNIAGAAN YANG TIDAK MERUGI

TIGA KEADAAN YANG MENUNTUT KESABARAN

DZIKIR, RINGAN DI LISAN, DICINTAI ALLAH AR-RAHMAN